SBSI 1992 Desak PT Hanjung Penuhi Hak Karyawan yang Dirumahkan

Tanggal 12 Okt 2017 - Laporan - 926 Views
Karyawan PT. Hanjung Indonesia melakukan demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/10). Foto: Istimewa

Harianmomentum.com--Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, mendesak PT Hanjung Indonesia agar membayarkan uang pesangon ratusan karyawan yang telah dirumahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Ketua SBSI 1992 Lampung Deni Suryawan mengatakan, pihak perusahaan tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya begitu saja pada seluruh karyawannya.

 

PT Hanjung wajib membayarkan kompensasi atau uang pesangon karyawan, karena selama ini ratusan karyawan telah memberikan kontribusinya.

 

"Kami minta kompensasi atau pesangon harus sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan harus dibayarkan secara penuh," tegas Deni, Kamis (12/10).

 

Pihaknya pun siap mengawal dan mengadvokasi jika ratusan buruh PT Hanjung ingin mengadukan permasalahan ini ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum.

 

"Kami siap mengawal buruh ke Kantor Disnaker sampai pengadilan, jika mereka mengadu ke mereka terkait tak ada pesangon tersebut,"jelasnya.

 

Deni juga menghimbau kepada perusahaan lain agar jangan sampai terjadi kasus seperti PT Hanjung. (aji)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ketua PKK Lampung Hadiri Puncak Peringatan Ha ...

MOMENTUM, Surakarta -- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, ...


Sejumlah Tokoh Nasional dan Lampung Iringi Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mendiang tokoh Nahdatul Ulama (NU) Lampu ...


Tokoh Lampung Berdatangan Takziah di Kediaman ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat Lampung kehilangan tokoh besa ...


Besok, Mendiang KH Arief Mahya Dikebumikan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemakaman jenazah tokoh Nahdatul Ulama ( ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com