MOMENTUM, Kotaagung--Warga berhasil menangkap pencuri pagar pengaman atau Guard Rail di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera area jembatan Way Maja, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Erlan Saputra, warga setempat mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah masyarakat yang melaksanakan Siskamling (ronda) melakukan patroli malam.
"Jadi saat patroli siskamling, kami melihat orang mencurigan mengambil besi jembatan di jalan tersebut. Saat hendak diamankan, seorang rekannya kabur ke arah sekolah," kata Erlan, Rabu (30-3-2022).
Dia menambahkan, pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil ditangkap seorang. "Setelah ditangkap, pelaku kami bawa ke rumah penjabat sementara (Pjs) Kepala Pekon Kotabatu, lalu kami menghubungi Polsek Kotaagung," ujar Erlan.
Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, pencurian dilakukan dua orang dan baru satu yang tertangkap. Pelaku tersebut berinisial DS (19) warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kotaagung Barat.
Aksi pencurian itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai tindakan para pelaku. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kotaagung.
"Ada saksi yang melihat kecurigaan terhadap pelaku yang sedang di tempat kejadian. Selanjutnya memberitahukan kepada Polsek Kotaagung dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan," kata AKP Sugeng mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kapolsek menjelaskan, pelaku tertangkap saat sedang beraksi mencopot sambungan antar guard rail yang materialnya berupa plat baja pada 28 Maret 2022.
"Sambungan pagar pengaman itu berfungsi sebagai tiang penyangga yang ditanamkan ke tanah pada bahu jalan," ujarnya.
Saat tertangkap lanjut kapolsek, sambungan itu dimasukkan dalam karung plastik. Selain itu, ada baut dan mur pengait guard rail.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi besi plat penahan guard rail berikut mur dan bautnya. Satu buah kunci inggris, satu buah tang," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka DS dan saksi-saksi, pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
"Diduga DS bersama temannya yang melarikan diri. Terhadap temannya masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Akibat pencurian 18 plat atau sembilan pasang guard rail itu, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com