MOMENTUM, Pringsewu--Inspektorat Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terkait Akhir Masa Kabatan (AMJ) Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu periode 2017-2022.
Paparan awal (entry meeting) pemeriksaan itu digelar di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Selasa (12-4-2022).
Irban Wilayah II Provinsi Lampung Pirwansyah mewakili Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu akan dilaksanakan mulai 12 hingga 21 April 2022.
Pemeriksanaan meliputi: capaian aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan capaian aspek layanan umum, selama masa periode masa jabatan kepala daerah (5 tahun).
Pemeriksaan tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
Pada pasal 4 Permendagri itu dinyatakan, pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah baru terpilih.
"Dalam hal ini, kami menetapkan jadwalnya, yaitu tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu," kata Pirwansyah
Karena itu, agar pemeriksaan berjalan lancar, efektif dan efisien, pihaknya meminta kerjasama semua pihak, khususnya jajaran Pemkab Pringsewu untuk memberikan data yang dibutuhkan.
"Kelengkapan dokumen yang disampaikan akan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi Lampung kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," terangnya.
Muara dari pemeriksaan tersebut akan menghasilkan Skala Nilai Peringkat Kerja. Dalam penilaian peringkat kerja itu akan terlihat gradasi pencapaian realisasi kinerja capaian: sangat baik, baik, sedang, kurang dan sangat kurang.
"Saya berharap nilai peringkat kerja di Kabupaten Pringsewu dapat teridentifikasi sejalan dengan data-data yang akan diperiksa dan dipelajari tim Inspektorat Provinsi Lampung. Pemenuhan data-data yang diminta akan mempermudah proses input Laporan Hasil Pemeriksaan," jelasnya.
Terkati hal tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah menyiapkan seluruh berkas administrasi dan data yang diminta tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Lampung.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum, yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan untuk menambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pringsewu," kata Sujadi. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com