MOMENTUM, Kalianda--Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap empat tersangka kawanan pencuri sepeda motor. Satu tersangka masih buron.
Komplotan itu berasal dari Kecamatan Kalianda, Lamsel. Masing-masing berinisial BUR (35) warga Desa Negeripandan, ABD (27) warga Tajimalela, SUL (48) warga Palembapang, dan DED (27) warga Tajimalela. Sedangkan tersangka GD masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres AKBP Edwin, Kamis (19-5-2022), mengatakan para tersangka itu ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (17-5-2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dengan nomor polisi BE 4023 DY, satu lembar STNK dan satu lembar bukti angsuran koperasi.
Mantan Kapolsek Penengahan itu mengatakna, penangkapan para pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Andi Irawan (34), yang kehilangan sepeda motor.
Andi menceritakan, pada Senin (4-4-2022), sekitar pukul 05.30 WIB, sepeda motornya yang diparkir di belakang gerobak dagang di Pasar Inpres Kelurahan Wayurang Kalianda Lamsel, hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Kemudian korban melaporkan pencurian tersebut ke polisi. Beberapa waktu kemudian, para tersangkanya ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com