MOMENTUM, Sukadana--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Waybungur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2019 silam.
KBO Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan pelaku yang diamankan inisial TR (30) warga Kecamatan purbolinggo, sedangkan dua rekannya sudah diamankan terlebih dahulu.
"Pelaku yang diamankan di Daerah OKI Sumsel tersebut merupakan spesialis pembobol toko dan merupakan residivis," ujar Ketut mewakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, Kamis (2-6-2022).
Ketut menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku memanjat pagar tembok belakang toko kemudian pelaku merusak pintu samping kanan toko yang terbuat dari teralis besi dengan cara mengikat tali tambang dipintu teralis terebut setelah itu pelaku menarik secara paksa pintu tralis tersebut dengan menggunakan tali tambang hingga terbuka.
"Kemudian setelah terbuka pelaku masuk kedalam toko bangunan dan mengambil uang tunai di meja kasir dan barang-barang milik korban," tambah Ketut.
Ketut juga mengatakan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 25 juta rupiah.
"Barang bukti yang berhasil kami amankam berupa sebuah tali tambang warna orange, sebuah mesin pompa air merk national proco dan satu buah mesin gerinda merk modern," katanya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com