MOMENTUM, Kotabumi--Gelar media gathering, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi sosialisasikan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Kegiatan itu digelar guna menjalin sinergi dan meningkatkan hubungan kemitraan dengan awak media yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Selasa (21-6-2022).
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Idham Kholid menerangkan terkait program terbaru yakni Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Idham Kholid mengungkapkan dukungan dari awak media sangat dibutuhkan demi suksesnya penyelenggaraan Program JKN.
"Terutama jika ada informasi terbaru seperti Program REHAB ini. Harapannya, dengan bantuan media maka seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Utara mengetahui adanya keringanan pembayaran tunggakan tersebut dan bisa memanfaatkannya agar kepesertaannya dapat aktif kembali," papar dia.
Dia melanjutkan, peran media sangat penting dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS baik dalam hal penyebarluasan informasi, sekaligus menepis berita negatif atau hoax yang muncul di masyarakat. "Kami harap dengan bantuan rekan media, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran di Kabupaten Lampung Utara dapat segera mengikuti Program REHAB agar kepesertaannya dapat aktif kembali dan bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes,” ujar Idham.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Desi Aprianti dalam paparannya menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendaftar Program REHAB diantaranya peserta segmen PBPU dan BP memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan), lalu peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” kata Desi.
Lebih lanjut Desi mengungkapkan bahwa pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Pengecekan informasi tahapan pembayaran tunggakan iuran tetap dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, pada menu Rencana Pembayaran Bertahab.
“Namun Peserta JKN dapat melakukan percepatan pelunasan pembayaran tunggakan bertahap dengan memilih Menu Pembayaran Tunggakan Bertahap pada Aplikasi Mobile JKN dan memilih fitur pelunasan. Selanjutnya sistem akan otomatis membatalkan seluruh simulasi perhitungan awal dan seluruh tagihan iuran peserta akan ditagihkan/muncul pada kanal pembayaran iuran,” lanjutnya.
Sebagai penutup Idham berharap adanya sinergi yang baik dari para pemangku kepentingan dan didukung oleh insan pers, informasi terkini terkait Program JKN dapat diterima secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Idham juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan awak media agar informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat secara lengkap, faktual, aktual dan objektif.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com