Kasus Pengeroyokan di Sekampungudik, Tersangka Serahkan Diri

Tanggal 14 Jul 2022 - Laporan Arif Fahrudin. - 896 Views
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

MOMENTUM  Sukadana--Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampungudik.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (14-7-2022), mengatakan aparat kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (17) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampungudik.

Tersangka diserahkan oleh keluarganya ke Mapolsek Sekampungudik pada Rabu (13-7-2022) siang. Selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah dan sapu tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (11-7-2022) malam, mengakibatkan RD (36) meninggal dunia, dan RS (38) luka berat. Keduanya warga Desa Banjaragung, Kecamatan Sekampungudik.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mempercayakan penanganan tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Sekampungudik kepada pihak kepolisian," terang Kapolres Lampung Timur.

Sebelumnya, seorang warga tewas usia bertikai dengan orang tak dikenal di depan rumahnya di Dusun II Desa Banjaragung, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, sekira pukul 11.30 WIB Selasa (12-7-2022).

Korban inisial RH (36), meninggal dunia karena mengalami luka tusuk pada ketiak di bawah bahu kiri. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Pringsewu Razia Sejumlah Tempat Hibura ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meng ...


Eks Direktur RSUD Batin Mengunang Ditahan Kej ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Pidana Kh ...


Usai Diberitakan, Tiang Kabel Fiber Optik Hal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Usai viral diberitakan, tiang kabel fibe ...


KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tenga ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mend ...