Tangkap Tersangka Pengedar, Polisi Sita 1,37 Gram Sabu

Tanggal 22 Jul 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 482 Views
Satnarkoba Polres Pringsewu, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran.

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Narkoba Polres Pringsewu, meringkus JA (31), warga Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. JA diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Raimon menjelaskan, tersangka JA ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 Wib. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1,37 gram.

"Benar, pada Sabtu lalu Tim Cobra Satresnarkoba telah meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Jumat 22 Juli 2022.

Raimon mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.

"Berdasar informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya,"ungkapnya.

Dia menuturkan,  saat  penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, petugas  mendapatkan sebuah bungkusan tisu."Setelah dibuka ternyata terdapat enam buah pastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram,"jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran.

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,"ujarnya.

Iptu Raimon menambahkan, polisi masih terus mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah pagelaran tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,"imbuhnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Maret 2024, BI: Indeks Keyakinan Konsumen Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Keyakinan masyarakat Lampung terhadap ki ...


Kabar Gembira, RS Belleza Kedaton Kini Layani ...

MOMENTUM, Bandarlampung--'Kabar gembira bagi masyarakat Lampung. ...


Pabrik Gula SGN, Sudah Siap Memulai Giling 20 ...

MOMENTUM, Surabaya--Stok gula konsumsi nasional dalam waktu dekat ...


Sheraton Lampung Hadirkan Konsep 'All Inclusi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sheraton Lampung Hotel merupakan satu-sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com