MOMENTUM, Sukadana--Aparat gabungan meringkus tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Tim itu terdiri dari Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Wayjepara, Polsek Matarambaru, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Jabung dan Polsek Pasirsakti.
Para pelaku HN dan RS warga Kecamatan Jabung serta SA Warga Kecamatan Gunung Pelindung, dibekuk saat berada dipersembunyian, Kamis (21-7-2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Yohanes E.P.S menjelaskan pelaku kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di kecamatan Labuhan Maringgai, Jabung, Pasir Sakti, Wayjepara dan Mataram Baru.
Modus para pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci leter T. "Pelaku mengambil motor korban yang terparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T," terang Iptu Yohanes, Minggu (24-7).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian meringkus ketiga pelaku saat berada di persembunyiannya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, juga turut diamankan barang bukti motor milik korban dan motor milik pelaku, kunci leter T serta surat kendaraan bermotor.
"Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com