Irjen Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tanggal 09 Agu 2022 - Laporan Agung DW - 1311 Views
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

MOMENTUM, Jakarta--Akhirnya, Mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (J).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Selasa (9-8-2022).

Kapolri menjelaskan, Tim Khusus telah melakukan gelar perkara terkait dengan kematian Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan tiga orang tersangka yaitu RE, RR, KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Meski demikian, dia mengatakan, untuk motif pembunuhan Brigadir J masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Selain itu, dia mengungkapkan, tidak ada peristiwa tembak-menembak di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan tehadap J," ungkapnya.

Dia menyebutkan, penembakan itu dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com