Irjen Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tanggal 09 Agu 2022 - Laporan Agung DW - 1936 Views
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

MOMENTUM, Jakarta--Akhirnya, Mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (J).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Selasa (9-8-2022).

Kapolri menjelaskan, Tim Khusus telah melakukan gelar perkara terkait dengan kematian Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan tiga orang tersangka yaitu RE, RR, KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Meski demikian, dia mengatakan, untuk motif pembunuhan Brigadir J masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Selain itu, dia mengungkapkan, tidak ada peristiwa tembak-menembak di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan tehadap J," ungkapnya.

Dia menyebutkan, penembakan itu dilakukan oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar