Terkuak, Irjen Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J

Tanggal 09 Agu 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 1950 Views
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9-8-2022).

"Irjen FS (Ferdy Sambo, red) menyuruh melakukan (penembakan terhadap Brigadir J, red) dan menskenario, bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas tersebut," kata Kabareskrim.

Baca Juga: Irjen Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sehingga, atas perintah tersebut maka RE alias Bharada E bertindak sebagai eksekutor guna menembak korban di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.

"RE melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya.

Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni RR serta KM yang berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban J oleh Bharada E tersebut. 

"Hasil pemeriksaan, para tersangka terancam pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun," tegasnya.

Sehingga, dia menegaskan dari kasus tewasnya Brigadir J tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Tim khusus menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah FS," jelasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tunt ...

MOMENTUM, Gedungmeneng -- Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Ged ...


Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Warga di Tu ...

MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ...


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com