Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Tanggal 19 Agu 2022 - Laporan Agung DW - 511 Views
Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung

MOMENTUM, Bandarlampung--Putri Chandrawati, istri Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri pun dijerat dengan pasal 340 Subsider 338 Junto 55 dan 56 KUHP karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta, Jumat (19-8-2022).

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan barang bukti yang ada dan menggelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Chandrawati) sebagai tersangka," kata Agung.

Selain itu, dia menyebutkan, Tim Khusus Mabes Polri juga akan menelusuri lebih mendalam terhadap dua laporan yang diterbitkan oleh Polresta Jakarta Selatan.

Sementara, Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV, Putri berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terangnya.

Dia menjelaskan, Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com