Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Tanggal 19 Agu 2022 - Laporan Agung DW - 865 Views
Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung

MOMENTUM, Bandarlampung--Putri Chandrawati, istri Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri pun dijerat dengan pasal 340 Subsider 338 Junto 55 dan 56 KUHP karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta, Jumat (19-8-2022).

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan barang bukti yang ada dan menggelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Chandrawati) sebagai tersangka," kata Agung.

Selain itu, dia menyebutkan, Tim Khusus Mabes Polri juga akan menelusuri lebih mendalam terhadap dua laporan yang diterbitkan oleh Polresta Jakarta Selatan.

Sementara, Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV, Putri berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terangnya.

Dia menjelaskan, Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


Kejaksaan Dinilai Tak Punya Dua Alat Bukti da ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Sidang praperadilan yang diajukan Dir ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com