Diduga Pakai Sabu, Warga Mulyaasri Ditangkap Saat Baru Bangun Tidur

Tanggal 24 Agu 2022 - Laporan Solihin Naday - 441 Views
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu.

MOMENTUM, Panaragan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang laki-laki berinisial DI (34) diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, itu ditangkap di kediamannya pada Selasa (23-8-2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, Rabu (24-8-2022).

Dari tangan terduga pelaku, lanjut Yopi, petugasnya menyita sejumlah barang bukti (BB). Seperti satu buah plastik klip kosong berukuran besar, satu buah plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil.

Penangkapan itu, hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah. Berdasarkan informasi dari warga rumah di Tiyuh Candrajaya yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan menangkap DI. "Saat itu DI baru bangun tidur yang merupakan pemilik rumah dan langsung kita amankan." jelas Yopi.

DI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com