Tiga Bulan, Polres Tulangbawang Bekuk 34 Orang Terlibat Narkoba

Tanggal 26 Agu 2022 - Laporan Abdul Rohman - 416 Views
Para tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap puluhan pelaku tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya.

"Selama tiga bulan, sejak 1 Juni hingga 25 Agustus 2022, petugas kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang," kata Kapolres AKBP Hujra Soumena, Jumat (26-08-2022).

Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut AKBP Hujra, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan. Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.

Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya yakni sabu, pil extacy, obat excimer, dan uang tunai.

"BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp1.106.000," jelas AKBP Hujra.

Menurut dia, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya akan terus dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com