Diperiksa sebagai Tersangka, Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan di FK

Tanggal 10 Sep 2022 - Laporan Ira Widyanti - 651 Views
Rektor Unila nonaktif Prof Karomani jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasisma.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Profesor Karomani resmi diperiksa sebagai tersangka perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9-9-2022).

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Handoko, kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan terkait penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.

"Saat diperiksa, beliau (Karomani) mengakui telah menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran," ujar Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (9-9) malam.

Namun Karomani mengaku, pemberian itu sifatnya sukarela dan bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Mahasiswa yang lulus tetap mengikuti standar nilai passing grade.

Untuk itu, kata Handoko, menurut kliennya tidak ada deal-deal di awal untuk meluluskan para peserta tes penerimaan siswa baru tersebut.

Handoko melanjutkan, setelah dinyatakan lulus, beberapa orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang. Selanjutnya, uang itu akan digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi.

Karomani menyebutkan ada sekitar 33 mahasiswa yang dititipkan untuk bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Menurut Karomani, para penyuap itu berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Namun demikian, Handoko enggan menyebutkan satu pun atau siapa saja nama yang menjadi bagian dari 33 orang tersebut. Dia memastikan, nama-nama itu akan diungkap oleh kliennya kepada majelis hakim saat di persidangan nantinya.

"Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa didengar didakwaan/persidangan. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


Menantu Wanita Curi Uang Mertua Sebanyak Rp16 ...

MOMENTUM, Padangaru -- Seorang menantu di Lampung Tengah nekat me ...


Polres Mesuji Ajak Waspadai Peredaran Uang Pa ...

MOMENTUM, Mesuji--Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah, Sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com