KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Perkara Suap Unila

Tanggal 12 Sep 2022 - Laporan Ira Widyanti - 621 Views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperpanjang masa penahanan tersangka perkara suap penerimaan mahasiswa baru di kampus Universitas Lampung (Unila) selama 40 hari terhitung sejak 9 September 2022.

Para tersangka yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, Heryandi, M Basri dan Andi Desfiandi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila.

"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (12-9-2022).

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan di FK

Ali menuturkan, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai tanggal 18 Oktober 2022.

Adapun Karomani ditahan di Rutan KPK di gedung merah putih. Sedangkan Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Profesor Karomani resmi diperiksa sebagai tersangka perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9-9-2022).

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Handoko, kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan terkait penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.

"Saat diperiksa, beliau (Karomani) mengakui telah menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran," ujar Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (9-9) malam. 

Namun Karomani mengaku, pemberian itu sifatnya sukarela dan bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Mahasiswa yang lulus tetap mengikuti standar nilai passing grade.

Untuk itu, kata Handoko, menurut kliennya tidak ada deal-deal di awal untuk meluluskan para peserta tes penerimaan siswa baru tersebut. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Perkosa Bocah Belia, Ayah Tiri di Lamteng Dic ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Ayah tiri di Lampung Tengah tega memper ...


Granat Pringsewu Gelar Orientasi Pencegahan P ...

MOMENTUM, Pringsewu---Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kabupate ...


Jual Barang Curian, Anak Bawah Umur Berurusan ...

MOMENTUM, Seputihraman--Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Te ...


Keresahan Warga terhadap Balap Liar, Dapat Re ...

MOMENTUM, Panaragan -- Keresahan masyarakat Pulungkencana, Kabupa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com