MOMENTUM, Sukadana--Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Aliansi Aparatur Pemerintah Desa Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (12-9-2022).
Koordinator aksi, Ibrahim Restu Saka mengatakan unjuk rasa perangkat desa tersebut menyampaikan beberapa tuntutan.
Dalam tuntutannya, bupati Lampung Timur diminta melaksanakan Peraturan Bupati Lampung Timur No. 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ADD tahun 2022.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kepala BPKAD Lamtim
Baca Juga: Forum Kades Pertanyakan Siltap
Segera dibayarkannya kewajiban SILTAP secara penuh selama enam bulan dan Segera dikeluarkan No Induk Perangkat Desa (NIPD)
"Segera bayarkan Siltap kami selama enam bulan selain itu segera keluarga NIPD sebab kami kawatir setelah pemilihan kepala desa diminta untuk mengundurkan diri, jadi kami sangat butuh NIPD itu," kata Ibrahim.
Menggapi hal tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi untuk siltap sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2022.
"Begitu selesai anggaran disahkan dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi setelah selesai semua tahapan maka akan dilakukan pencairan, jadi saya minta perangkat desa untuk bersabar," kata Tarmizi.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif saat menerima unjuk rasa di kantor DPRD setempat, dia membenarkan bahwa dana siltap sudah dianggarkan dan sudah disetujui.
"Siltap sudah dianggarkan di APBD Perubahan dan sedah kami setujui, jadi ditunggu saja proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Timur dalam memperjuangkan hak seluruh perangkat desa dan untuk tuntutan lain kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," kata Johan didampingi Wakil Ketua Nawawi Iskandar dan beberapa anggota DPRD setempat.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com