Bupati Lamsel Tandatangani Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD

Tanggal 13 Sep 2022 - Laporan Endri. - 440 Views
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada rapat pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

MOMENTUM, Kalianda--DPRD Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamsel, Selasa (13-9-2022).

Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono. Rapat diikuti 33 anggota dengan rincian 20 anggoa hadir dalam ruang sidang, sisanya 13 orang mengikuti rapat secara virtual.

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto mengikuti rapat secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab Lamsel. Turut hadir, Sekertaris Daerah Thamrin serta pada kepala dinas/instansi di Lamsel.

Bupati dan pimpinan DPRD Lamsel kemudian mendantangani Nota Kesepakatan Ranperda tentang Perubahan APBD Lamsel Tahun Anggaran 2022.

Dalam sambutannya, Nanang Ermanto mengatakan, nota kesepakatan Perubahan APBD adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab dan DPRD Lamsel sebagai salah satu proses penyusunan dokumen penganggaran.

“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, telah tergambar persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.

Nanang juga menerangkan, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan terima, serta akan menjadi materi dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Bupati Lampung Selatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Semoga pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat Lampung Selatan,” harapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Baiquni Aka Sanjaya meminta kepada seluruh dinas dan instansi baik yang mengalami penambahan ataupun pengurangan anggaran untuk memperbaiki RKA SKPD serta disesuaikan dengan program dan kegiatannya.

Dengan demikian, diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan amanah tepat guna, tepat sasaran, efisien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,  tandasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Pringsewu Petakan TPS Rawan Gangguan ...

MOMENTUMM, Pringsewu--Bawaslu Kabupaten Pringsewu memetakan 14 in ...


Meriahkan Waykanan, Konser Riang Gembira Bers ...

MOMENTUM, Waykanan -- Masyarakat Waykanan memadati Lapangan Sriwi ...


Arinal Djunaidi Ajak Warga Bandarlampung Jaga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pasangan calon Gubernur Lampung nomor ...


Pimpinan Pesantren Darussaadah Nilai Cagub Mi ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah Ke ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com