Kapolres: Proses Hukum Aipda Rudi Suryanto Terus Berlanjut

Tanggal 16 Sep 2022 - Laporan Agus Setiawan - 432 Views
Upacara PTDH personel Polres Lamteng.

MOMENTUM, Gunungsugih-- Polres Lampung Tengah akan terus membawa berkas penyidikan oleh Rudi Suryanto hingga ke pengadilan.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di sela-sela upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto di halaman Mapolres setempat, Jumat (16-9-2022).

Dia menyebutkan, Rudi Suryanto tetap menjalani proses hukum atas tindakan penembakan yang berujung kematian rekannya sendiri sesama anggota kepolisian beberapa waktu lalu.

Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat, Rudi Suryanto selanjutnya disangkakan dengan Pasal 340 junto 338.

“Sudah kita proses (terkait kasus penembakan oleh Rudi Suryanto), dan berkas tahap satu sudah kita kirim ke kejaksaan (Kejari Lampung Tengah),” jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Saat ini lanjut Kapolres pihaknya tengah menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum dari pihak Kejari Lampung Tengah.

“Dan maksimal 14 hari berkas tersebut diperiksa (kelengkapannya) oleh pihak Kejari Lampung Tengah,” ujarnya.

Menyikapi pertanyaan awak media terkait persyaratan dan kriteria kepemilikan senjata api (Senpi) yang dipegang anggota Polri, Doffie pun memberikan penjelasannya.

“Terkait izin senjata api, kita selalu rutin melakukan pemeriksaan dan juga anggota Polri yang memegang senjata itu sudah melalui uji tes psikologi dan lainnya,” bebernya.

Sedangkan terkait pengawasan jajaranya, Kapolres mengatakan perwira harus lebih peka kepada dua tingkat kebawahnya.

“Wajib tahu (anggota Polri) apa permasalahan anggotanya, dan juga untuk kegiatan rohani, ibadah itu kita lakukan rutin di semua jajaran,” pungkasnya.

Diketahui upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto digelar di halaman Mapolres Lampung Tengah, dipimpin Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (16-9).

Upacara PTDH tersebut menindaklanjuti hasil sidang kode etik profesi Polri beberapa waktu lalu yang juga digelar di Mapolres Lamteng, yang menyatakan Rudi Suryanto melanggar sejumlah ketentuan sebagai anggota Polri.

Rudi Suryanto diketahui melakukan aksi penembakan berujung tewasnya sesama rekan polisi yang bertugas di Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain beberapa waktu lalu.

Pembunuhan dilakukan Rudi Suryanto dengan dalih perilaku korban yang kerap mengintimidasi dirinya dan keluarganya. (*)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com