MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perintah tersebut tertuang dalam putusan kasasi yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Ada empat poin utama dalam putusan MA tersebut, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dalam amar singkatnya, MA menyatakan, "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Objek sengketanya adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima melalui putusan 21 Mei 2026.
Subhan kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak menerima hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke MA. Permohonan kasasi itu akhirnya dikabulkan dan seluruh tuntutannya diterima oleh majelis hakim.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com