Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Lamtim

Tanggal 06 Okt 2022 - Laporan Arif Fahrudin - 1422 Views
Barang bukti kejahatan psikotropika.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang pemuda warga Bandar Sribhawono yang diduga pengedar pil hexymer.

Hexymer merupakan obat dengan kandungan trihexyphenidyl yang merupakan obat digunakan untuk mengatasi gangguan gerak akibat efek obat atau penyakit parkinson.

Kasat Narkoba Polres Lamtim IPTU Suhery menjelaskan, pelaku yang diamankan inisial AA (25) warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.

"Petugas meringkus paksa pelaku di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru karena membawa Pil jenis Hexymer yang tidak memiliki ijin edar," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (6-10-2022).

Kasat melanjutkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah plastik klip bening berisi 705 yang diduga berisi Hexymer, uang 200 ribu rupiah dan satu buah sapu tangan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur," tutup kasat

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 junto 106 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 sampai 15 tahun.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan, Yuhadi P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com