Dibantu Warga, Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi

Tanggal 11 Okt 2022 - Laporan Abdul Rohman - 572 Views
Tersangka pencuri motor dan barang bukti senjata api rakitan.

MOMENTUM, Gedongaji--Salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Gedongaji, Polres Tulangbawang dengan bantuan warga setempat.

Pelaku curanmor yakni pria berinisial SR (41), warga Dusun Ujungpering, Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedongmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Minggu (09-10-2022), pukul 15.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Kampung Karyamakmur, Kecamatan Penawaraji," kata Kapolsek Gedongaji, Amir Hamzah, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Selasa (11-10-2022).

Saat ditangkap, lanjut Ipda Amir, pelaku curanmor memiliki satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan dipinggangnya.

Selain itu, juga disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), berprofesi buruh, warga Kampung Karyamakmur.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan saat personel Polsek Gedongaji melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3). Mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk massa, petugas segera menuju lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk warga setempat. Petugas langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawaraji untuk mendapatkan penanganan medis.

"Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan," jelas Ipda Amir.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedongaji.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedongaji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com