Akan Isap Sabu, JK Ditangkap Polisi di Dapur Rumahnya

Tanggal 13 Okt 2022 - Laporan Agus Setiawan. - 965 Views
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atam Yofi Wirabrata.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu. Begitulah gambaran kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Bukan hanya ratusan. Melainkan telah ribuan orang di negeri ini yang ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Kini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, kembali menangkap seorang pemuda berinisal JK (23), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih di rumahnya, Selasa (11/10/22) Pukul 02.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atam Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, JK ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu

Yogi mengatakan, penangkap JK bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan di rumah pelaku malam itu diduga sedang terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi dari masyarakat petugas bergerak ke rumah pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di Kelurahan Seputihjaya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan pelaku berada di dapur rumah, tertangkap tangan saat hendak menggunakan sabu.

“Pelaku tertangkap tangan ketika sedang bersiap menghisap sabu di ruangan dapur rumahnya,” kata Kasat Narkoba, Kamis (13/10/2022).

Selain mengamankan pelaku, sambung Yofi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,25gr.

Kemudian 1 set alat hisap Sabu alias Bong, korek api gas, sumbu api gas , pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu dan skop terbuat dari pipet sedotan juga berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan pendidikan,” jelasnya.

Pelaku djjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mewarning para pelaku kejahatan, yang berada di Lamteng, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraa ...

MOMENTUM, Gedongtataan – Kecelakaan beruntun melibatkan delapan ...


Arinal Jadi Tersangka, Riana: Bapak Tidak Kor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Riana Sari meyakini suaminya—Mantan Gu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com