Perampas Motor Pelajar di Lintas Timur Ditangkap Satpam

Tanggal 13 Okt 2022 - Laporan Agus Setiawan. - 459 Views
Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi Meiriza Putra.

MOMENTUM, Waypengubuan -- Tekab 308 Presisi Polsek Waypengubuan Lampung Tengah mengamankan tersangka perampas sepeda motor pelajar di Jalan Lintas Timur Kampung Lempuyangbandar, Waypengubuan.

Tersangka berinisial IP alias Aji (25), warga Kampung Sidorahayu Kecamatan Abungsemuli Lampung Utara, diamankan Polsek Waypengubuan pada Selasa (11/10/2022).

Hal itu dijelaskan Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Andi, peristiwa itu bermula saat korban, Aditya (16) warga Bandarjaya Barat Terbanggibesar Lamteng, dari rumahnya hendak ke salah satu pesantren di Lempuyangbandar.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan Aji dan meminta tebengan untuk diantarkan ke Kampung Bandaragung Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, jelasnya.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelokan sepeda motornya masuk jalan PT IPB, lalu menuju ke areal perkebunan karet.

“Di tengah perkebunan karet pelaku meminta korban untuk menghentikan motornya. Kemudian pelaku meminta uang Rp100 ribu. Namun karena tidak diberi, pelaku langsung merampas motor korban,” terangnya.

Pelajar asal Bandarjaya tersebut kemudian berlari ke pos satpam dan melaporkan bahwa motornya dirampas maling.

“Mendapatkan laporan dari korban satpam yang bertugas di pos pengamanan tersebut langsung mengejar pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap,"  kata Kapolsek.

Hampir bersamaan dengan itu, personel Polsek Waypengubuan sedang berpatroli dan melihat banyak warga di Pos Satpam PT IPB.

Kemudian diketahui, petugas satpam dan warga menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku perampasan sepeda motor.

”Saat itu juga pelaku digelandang ke Mapolsek Way pengubuan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, tandasnya, Kamis (13/10/2022).

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya. Dia keberangkatan dari Abungsemuli menumpang bus dengan tujuan Bandaragung untuk mencari hutangan. Namun karena gagal mendapatkan pinjaman, pelaku akhirnya melakukan perampasan motor pelajar. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com