Polisi Mesuji Tahan 15 Sepeda Motor Berknalpot Bising

Tanggal 14 Okt 2022 - Laporan Arifin. - 417 Views
Petugas Satlantas Polres Mesuji menahan kendaraan bermotor memakai knalpot racing bersuara bising.

MOMENTUM, Simpangpematang -- Satlantas Polres Mesuji menahan 15 unit sepeda motor berknalpot bising dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 di pertigaan Tugu Garuda, Simpangpematang, Jumat 14 Oktober 2022.

Selain knalpotnya tidak sesuai standar yang diizinkan undang-undang, sepeda motor tersebut juga tidak memiliki surat kendaraan, dan pengendaranya tidak menggunakan helm.

Demikian Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo. "Operasi berlangsung pada pukul 07.00 - 16.00 WIB. Mengamankan 15 unit sepeda motor berknalpot bising dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)," katanya.

Menurut dia, sepeda motor bising yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres Mesuji. Pemilik kendaraan diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar dan menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. "Sepeda motor tidak diperbolehkan dibawa pulang, sebelum diganti," tegasnya.

Larangan sepeda motor memakai knalpot bising atau tidak standar SNI, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285, jelasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com