Tak Kunjung Rampung, Kejati Cabut Permohonan Audit KONI dari BPKP

Tanggal 18 Okt 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 787 Views
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuat dugaan, pencabutan permohonan audit itu disinyalir hingga pekan pertama Oktober, belum juga membuahkan hasil.

Baca Juga: Lagi, FN Diperiksa terkait Dugaan Kasus KONI

Mengingat, Korps Adhyaksa bersurat kepada BPKP Lampung terkait permohonan audit kerugian negara dari dugaan kasus KONI, sejak sekitar April lalu.

"Pada April lalu, Kejati bersurat kepada BPKP untuk permohonan audit kerugian negara," kata Made, Senin (18-10-2022). 

Meski demikian, sejak ditunjuk dari beberapa bulan lalu, audit kerugian negara tersebut tak kunjung rampung.

"Kita juga sudah memenuhi permintaan BPKP Lampung. Termasuk penambahan dokumen yang dibutuhkan," terangnya.

Karena itu, Kejati Lampung mencabut permohonan audit di BPKP. Sebagai gantinya, salah satu jasa akuntan publik akan ditunjuk guna menyelesaikan penghitungan hal tersebut.

"Kita akan menggunakan jasa akuntan publik di Jakarta, guna menghitung kerugian negara," sebutnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar