MOMENTUM, Yukumjaya -- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dengan santai menyikapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam perkara dugaan korupsi Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Ditemui di kediamannya di Lingkungan VI, Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar, Senin (7/11/2022) pagi, Musa menyampaikan pernyataan terkait pemberitaan tersebut kepada wartawan.
Musa mengatakan baru menyikapi pemberitaan tersebut karena kesibukan pekerjaan beberapa hari terakhir. “Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan pekerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi (pemberitaan yang mengaitkan namanya),” terangnya.
Dia mengaku tidak pernah menjanjikan kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah. “Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun,” terang Musa Ahmad.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” tegasnya.
Sebelumya diketahui, beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Surat tersebut tertera dengan Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.
Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Barang bukti di atas kemudian nantiny akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, 9 November 2022. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com