Diduga Setubuhi Anak SD, Pencari Rumput Ditangkap Polisi Sragi

Tanggal 07 Nov 2022 - Laporan - 534 Views
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Sragi -- Polsek Sragi, Lampung Selatan, menangkap pria berinisial BS yang diduga menyetubuhi siswi sekolah dasar (SD). BS ditangkap di wilayah Kecamatan Sragi, pada Ahad, 7 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut informasi dari Polsek Sragi, kejadian ruda paksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada akhir Oktober 2022.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mencari rumput di belakang rumah korban. Lalu dia masuk rumah melalui pintu belakang dan melihat korban menonton televisi.

Kemudian, pelaku memaksa korban masuk kamar dan memaksa maksa korban melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan dan memaksa menyetubuhi korban, kata Kapolsek Sragi, Iptu Zuhd, Senin (7-11-2022).

Usai melakukan perbuatan tak beradab, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Karena merasa sakit akibat kejadian naas yang menimpanya, pelajar SD ini pun menceritakan kejadian yang dia alami kepada kerabat dekat.

Usai mendengar cerita dari korban, Maryamah yang merupakan nenek korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke mapolsek sragi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sragi dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim  Bripka Noviansyah dan empat anggota, melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres lampung Selatan.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita satu potong kaos berwarna pink bertuliskan Burberry,  satu potong celana panjang piyama berwarna pink, satu celana dalam berwarna kuning bermotif bunga bertuliskan hello Kitty, satu potong celana pendek berwarna abu-abu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tercela  pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau  Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com