Empat Jam Diperiksa KPK, Herman HN Bantah Setor Uang Rp150 Juta

Tanggal 17 Nov 2022 - Laporan Glenn KS. - 984 Views
Herman HN

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Walikota Bandarlampung, Herman HN diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar empat jam di Polresta Bandarlampung, Kamis, (17-11-2022).

Heman diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16-11-2022), dengan tersangka Andi Desfiandi, Herman disebut menyetorkan uang Rp150 juta.

Usai diperiksa KPK, Ketua Nasdem Lampung itu membantah telah menyetorkan uang sebanyak Rp150 juta untuk meloloskan seorang mahasiswi di Unila.

"Tadi diperiksa soal permainan uang dalam penerimaan mahasiswa, saya ada apa-apa, cuman diminta keterangan saja," kata Herman usai diperiksa KPK di Polresta Bandarlampung pada Kamis, (17-11-2022) sore.

Baca Juga: Perkara Suap Unila, Herman HN Diperiksa KPK

Dia menjelaskan tidak mengetahui terkait uang Rp150 juta yang disebut pada persidangan Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.

"Saya gak tahu apa-apa, silahkan saja disebut. Saya gak pernah main uang," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tidak ada pemberian uang sama sekali, terkait mahasiswi yang dimaksud tidak lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Cek saja, mahasiswinya tidak masuk. Jika diperlukan, saya siap dipanggil kembali oleh KPK untuk menjadi saksi," tuturnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar