MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji belum menetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Karena masih menunggu persetujuan Gubernur Lampung.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, persetujuan gubernur tentang UMK Mesuji, paling lama pada 7 Desember 2022.
"Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji telah melakukan rapat untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji 2023," katanya, Selasa (29-11-2022).
Dikatakan, Bupati Mesuji telah mengirimkan rekomendasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Selanjutnya, memberikan pertimbangan kepada Guberbernur Lampung untuk menerbitkan UMK 2023 Mesuji.
"Insya Allah akan ada kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2023 dari tahun sebelumnya. UMK Mesuji pada 2022 sebesar Rp2.673.569 per bulan" katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com