UMK 2023 Mesuji Menunggu Persetujuan Gubernur

Tanggal 29 Nov 2022 - Laporan Arifin. - 1419 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji belum menetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Karena masih menunggu persetujuan Gubernur Lampung.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, persetujuan gubernur tentang UMK Mesuji, paling lama pada 7 Desember 2022.

"Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji telah melakukan rapat untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji 2023," katanya, Selasa (29-11-2022).

Dikatakan, Bupati Mesuji telah mengirimkan rekomendasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Selanjutnya, memberikan pertimbangan kepada Guberbernur Lampung untuk menerbitkan UMK 2023 Mesuji.

"Insya Allah akan ada kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2023 dari tahun sebelumnya. UMK Mesuji pada 2022 sebesar Rp2.673.569 per bulan" katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Piala by.U 2026 Hadir di Lampung, Libatkan 48 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Telkomsel melalui by.U menghadirkan Pial ...


Tingkatkan Layanan Jemaah, Bandara Radin Inte ...

MOMENTUM, Lampung--Pengelola Bandara Internasional Radin Inten II ...


Semangat Sumpah Pemuda, PTPN Regional 7 Doron ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PTPN I (Persero) Regional 7 menggelar up ...


Mentan Temukan Dugaan Pengoplosan Beras SPHP ...

MOMENTUM, Jakarta--Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com