MOMENTUM, Seputihsurabaya – Diduga melakukan pemerasan terhadap karyawan pertashop, seorang pria di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi, Sabtu (3/12/2022).
“Pelaku berinisial Br (42) warga Kampung Mataramilir,” kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (4/12/2022).
Berdasarkan laporan korban Ra (22), kata kapolsek, pelaku sering meminta uang. “Terakhir, pelaku datang ke tempat kerja korban (Pertashop Kampung Gayabaru 2) pada Jumat 2 Desember 2022 dan meminta uang Rp100 ribu. Tapi hanya diberi Rp20 ribu oleh korban karena sudah terlalu sering,” jelas kapolsek.
Kemudian pelaku marah dan meminta tambah. Oleh korban tidak diberi. Kesal, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.
“Bahkan pelaku sempat menarik baju korban dan mengacungkan sajam ke arah korban,” katanya.
Teman korban, Dz (20) yang berada di sekitar TKP berupaya menghalangi pelaku. Korban berhasil melepaskan diri lalu berlari ke arah jalan raya.
“Oleh teman korban, pelaku diberi uang tambahan Rp50 ribu. Kemudian pelaku pergi sembari memberi ancaman terhadap korban,” ujar kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Feri Pradiansyah.
Karena merasa terancam, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputihsurabaya.
Tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lamteng langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya Kampung Gayabaru 2 tanpa perlawanan. Sekarang sudah kita amankan di mapolsek berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut,” katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com