Kajati: Tersangka DLH Bisa Lebih dari Dua Orang

Tanggal 05 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 1111 Views
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, saat diwawancara usai peresmian rumah restorative justice di Kecamatan Kedamaian

MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, diperkirakan lebih dari dua orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian rumah restorative justice, di Kecamatan Kedamaian, Senin (5-12-2022).

Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Menurut dia, Korps Adhyaksa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Kalo DLH mudah-mudahan gak lama lagi (penetapan tersangka, red)," kata Nanang.

Dia memperkirakan, jumlah tersangka dari dugaan kasus penyelewengan retribusi sampah itu, lebih dari dua orang.

"DLH, bisa lebih dari dua tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Nanang enggan berkomentar lebih jauh, terkait jadwal penetapan tersangka tersebut. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com