Kajati: Tersangka DLH Bisa Lebih dari Dua Orang

Tanggal 05 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 1071 Views
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, saat diwawancara usai peresmian rumah restorative justice di Kecamatan Kedamaian

MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, diperkirakan lebih dari dua orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian rumah restorative justice, di Kecamatan Kedamaian, Senin (5-12-2022).

Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Menurut dia, Korps Adhyaksa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Kalo DLH mudah-mudahan gak lama lagi (penetapan tersangka, red)," kata Nanang.

Dia memperkirakan, jumlah tersangka dari dugaan kasus penyelewengan retribusi sampah itu, lebih dari dua orang.

"DLH, bisa lebih dari dua tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Nanang enggan berkomentar lebih jauh, terkait jadwal penetapan tersangka tersebut. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com