Kajati: Tersangka DLH Bisa Lebih dari Dua Orang

Tanggal 05 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 963 Views
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, saat diwawancara usai peresmian rumah restorative justice di Kecamatan Kedamaian

MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, diperkirakan lebih dari dua orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, usai peresmian rumah restorative justice, di Kecamatan Kedamaian, Senin (5-12-2022).

Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Menurut dia, Korps Adhyaksa dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Kalo DLH mudah-mudahan gak lama lagi (penetapan tersangka, red)," kata Nanang.

Dia memperkirakan, jumlah tersangka dari dugaan kasus penyelewengan retribusi sampah itu, lebih dari dua orang.

"DLH, bisa lebih dari dua tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Nanang enggan berkomentar lebih jauh, terkait jadwal penetapan tersangka tersebut. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar