MOMENTUM, Pringsewu--Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian dua unit telepon seluler (ponsel) yang terjadi di Café D’JIM Pekon/Desa Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Agustus 2022.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BL alias Panji (38) warga Natar, Lampung Selatan, beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo identik dengan milik korban yang hilang dicuri.
Pencurian itu, terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Pada aksi pencurian itu, pelaku mencuri dua unit ponsel milik korban Ferli Afrila (33) warga Pekon Bulokmanis, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Pencurian itu dilakukan disaat korban sedang tertidur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta,” terang Iptu Mayer pada Senin (5-12-2022).
Kapolsek menambahkan, selain terlibat dalam kasus pencurian di Gadingrejo, ternyata tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Pengungkapan kasus tersebut kami lakukan pada Sabtu 3 Desember 2022 lalu.Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pesawaran dalam kasus curas dan Narkotika," jelas Mayer.
Dari dua unit ponsel yang dicuri, satu sudah dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang. “Salah satunya dipergunakan tersangka untuk membeli narkotika," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com