MOMENTUM, Gunungsugih--Terduga otak pelaku kerusuhan yang menyebabkan perusakan dan pembakaran hingga pencurian PT Gunung Aji Jaya (GAJ) akhirnya berhasil diringkus di Pulau Jawa.
EF (29) tersangka provokator kerusuhan yang terjadi di Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian itu ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus pada Jumat (16-12-2022).
"Tersangka yang ditangkap Jumat lalu itu bersembunyi di kawasan Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Senin (19-12-2022).
Menurut dia, pelaku berinisial EF (29) itu merupakan warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. "Dalam catatan kepolisian, tersangka EF juga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, yakni perusakan, pembakaran dan penjarahan aset Milik PT GAJ, Senin (24-10) dan Sabtu (19-11)," papar kapolres.
AKBP Doffie mengatakan, tersangka EF merupakan orang yang paling diburu oleh Kepolisian, karena diduga menjadi otak pelaku dan provokator pengerusakan, pembakaran serta penjarahan PT GAJ.
Selanjutnya, kata Kapolres EF juga diduga menjadi dalang penghadangan terhadap petugas patroli gabungan yang mengakibatkan tiga mobil polisi rusak, karena dihantam kayu dan batu, bahkan senjata tajam.
"Selain menjadi otak pelaku kerusuhan, EF ini juga provokator utama dalam perkara PT GAJ," tegas Kapolres.
EF pun diduga merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) melanggar Pasal 365 KUHPidana yang tercatat di Polres Kota Metro Lampung.
Kapolres mengatakan tersangka EF dikenal licin beberapa kali lolos dari sergapan petugas. Bahkan EF melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas.
Namun tak diam begitu saja, petugas terus berupaya memburu orang yang paling dicari dalam perkara PT GAJ hingga ke Pulau Jawa.
Untuk menangkap EF kata Kapolres team gabungan Jantanras Polda Lampung dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, membutuhkan perjuangan panjang dan melelahkan, dalam perburuan provokator utama perusakan, pembakaran dan penjarahan aset PT GAJ.
Perjalanan panjang dalam perburuan terhadap EF akhirnya membuahkan hasil. EF berhasil diringkus petugas dipersembunyiannya di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
"Setelah berhasil ditangkap EF, langsung digelandang ke Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka EF dibidik dengan Pasal 160 KUHP 170 KUHP 187 KUHP atau Pasal 107a UU RI. No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah mengamankan 24 orang yang diduga melakukan pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama aset PT Gunung Aji Jaya.
"Sebanyak 18 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui, pada saat petugas melakukan cipta kondisi, dihadang oleh sekelompok massa sekitar 100 orang lebih, melakukan penyerangan terhadap konvoi kendaraan polisi.
Saat itu petugas berhasil mengamankan 8 orang, tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif Narkoba. Selanjutnya, Rabu (23-11-2022) polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran, pengerusakan serta penjarahan secara bersama-sama asset PT GAJ. Empat diantaranya positif narkoba.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang bandar narkoba dengan barang-bukti 25 paket jenis sabu seberat 13,78 gram. "Rabu (23-11-2022) kami mengamankan 16 orang, 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang positif narkoba," terang kapolres.
"Sampai hari ini, total 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.(**)
Para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran, pengerusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ, telah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 November 2022 yakni:
1). NS (38),warga Kampung Tanjung Kemala.
2). ZA ( 28),warga Kampung Negeri Kepayungan.
3). HL (26 ),warga Kampung Gedung Harga.
4). MF (19 ),warga Kampung Negeri Kepayungan
5). HR ( 70),warga Kampung Gunung Raya.
6). AS (70) ,warga Kampung Gunung Raya
7). YN (21), warga Kampung Gedung Harta.
Lalu pada 23 November 2022, Polisi kembali mengamakan 16 orang, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1). RS (59) warga Kampung Negri Ratu,
2). BD (40) warga Kampung Gunung Raya.
3). HR (48) warga Kampung Negeri Ratu.
4). AS (63) warga Kampung Negri Ratu.
5). JP (40) warga Kampung Tanjung Kemala
6). AH (38) warga Kampung Tanjung Kemala.
Semuanya dari Kecamatan Pubian Lamteng.
7). ID (48) warga Kampung Gunung Aji
8). SM (tuna wicara) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Lamteng.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni :
Sepeda Motor (R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin (1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin (1) unit.
Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang diamankan yakni :
25 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram,3 (tiga) bundel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital,3 ( tiga) buah skop terbuat dari pipet serta 2 (dua) buah kotak warna putih.
Para Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni:
- Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk, ancaman 10 tahun penjara.
- Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
- Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.
- UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
- UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com