Penghujung Tahun, Kejati Tak Kunjung Tetapkan Tersangka KONI

Tanggal 22 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 883 Views
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar jumpa pers

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum dapat menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI.

Sebab, menurut Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, hingga kini pihaknya masih mencari mens rea alias niat kejahatan dari kasus tersebut.

"Kami belum bisa menunjuk (menetapkan), siapa saja tersangkanya," kata Nanang, Kamis (22-12-2022).

Baca Juga: Soal Tersangka KONI, Aspidsus; Seyogiyanya Akhir Tahun

Meski demikian, Nanang menyebutkan KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar.

"Pengembalian kerugian negara tersebut, diserahkan pengurus KONI dengan sukarela dan tanpa paksaan," sebutnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara itu, sebagai niat baik secara kelembagaan.

"Ini sebagai itikad baik secara kolegial, bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan tetap berjalan," tegasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com