Penghujung Tahun, Kejati Tak Kunjung Tetapkan Tersangka KONI

Tanggal 22 Des 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 820 Views
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar jumpa pers

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum dapat menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI.

Sebab, menurut Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, hingga kini pihaknya masih mencari mens rea alias niat kejahatan dari kasus tersebut.

"Kami belum bisa menunjuk (menetapkan), siapa saja tersangkanya," kata Nanang, Kamis (22-12-2022).

Baca Juga: Soal Tersangka KONI, Aspidsus; Seyogiyanya Akhir Tahun

Meski demikian, Nanang menyebutkan KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar.

"Pengembalian kerugian negara tersebut, diserahkan pengurus KONI dengan sukarela dan tanpa paksaan," sebutnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara itu, sebagai niat baik secara kelembagaan.

"Ini sebagai itikad baik secara kolegial, bukan perorangan. Sehingga proses hukum akan tetap berjalan," tegasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar