MOMENTUM, Selagailingga -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus seorang warga karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (8-1-2023).
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakli Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebutkan tersangka berinisial HL, 47 tahun, warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, Lamteng.
HL diduga mengedarkan sabu-sabu di kampung tetangganya, di Kampung Nyakangharjo, Kecamatan Selagailingga, katanya, Senin (9-1-2023).
Dwi Atma Yofi mengatakan ditangkapnya HL bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya menjajakan barang haram memabukan tersebut.
Berbekal laporan dari masyarakat, lanjut Kasat Narkoba, petugas bergerak menuju Kampung Nyukangharjo.
"Sampai di lokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota, " jelasnya.
Namun saat didekati petugas yang menyamar, pelaku HL justru berusaha lari dan menjauh. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.
"Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti, " ujarnya.
Barang-bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram. 10 buah plastik klip kosong. 1 buah kotak rokok merk Camel. 1 unit Handphone merk Nokia kecil warna biru.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com