MOMENTUM, Mesuji Timur -- Pemkab Mesuji mendata pedagang di Pasar Kota Mandiri Terpadu (KTM) Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Yang belum memiliki izin usaha, langsung dibuatkan di tempat.
"Kami lakukan pendataan, kemudian kami minta KTP dan NPWP nya untuk dibuatkan surat izin usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji Arif Arianto, Kamis (19/1/2023).
Hasil pendataan yang dilakukan, dia menyebutkan ada sebanyak 23 pedagang di Pasar KTM yang belum memiliki surat izin usaha. Petugas kemudian meminta kelengkapan administrasi untuk dibuatkan izin usaha di lokasi.
"Rata-rata pedagang yang belum memiliki surat izin usaha, seperti toko pakaian, sembako, alat pertanian dan rumah makan", katanya.
Pelayanan ini bertujuan mendekatkan kepada masyarakat, sekaligus sosialisasi bahwa pembuatan surat izin proses mudah dan cepat.
"Semua usaha mikro maupun usaha lainnya yang belum memiliki surat izin, segera membuat surat perizinan, agar memudahkan kami melakukan pengecekan setiap tempat", katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com