Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tanggal 13 Feb 2023 - Laporan - 490 Views
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Foto: Istimewa

MOMENTUM, Jakarta--Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dilansir dari detikNews, vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13-2-2023). Amar putusan dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.

Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com