Polres Waykanan Limpahkan Perkara Pembakaran PT AKG ke Kejaksaan

Tanggal 16 Feb 2023 - Laporan Novita Sari - 678 Views
Penyidik Polres Waykanan melimpahkan berkas perkara pembakaran PT AKG Bahuga ke Kejaksaan Negeri Blambanganumpu

MOMENTUM, Blambanganumpu--Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Waykanan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pembakaran ataua pengrusakan PT AKG Bahuga ke Kejaksanaan Negeri Blambanganumpu.

Kapolres Waykanan AKBP.Teddy Rachesna mengatakan, berkas perkara tahap pertama itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 15 Februari 2023. 

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata kapolres, Kamis (15-2-2023). 

Berkas Perkara tahap pertama yang dilimpahkan ke kejaksaan itu, tercatat bernomor: BP/15/II/2023/RESKRIM de ngan tersangka Joni Iskandar bin Muslim, Sairul Asmara alias Irul Bin Muslim dan Muhammad Ajim Bin Suparjo. Pelimpahan beraks perkara itu, sebagai tindak lanjut hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2023/SPKT/Polres Waykanan/Polda Lampung tanggal 30 Januari 2023.

Baca juga: Penembakan Warga

Menurut kapolresi, jika nantinya berkas perkara tahap pertama tersebut dinyatakan lengkap, pihak penyidik langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. (**) 

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan m ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar