Batas Waktu Izin Keramaian, Camat Diminta Beri Pemahaman kepada Masyarakat

Tanggal 22 Feb 2023 - Laporan Abdul Rohman - 811 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Menggala--Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan meminta para camat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan batas waktu izin keramaian.

Permintaan itu disampaikan Qudrotul saat memimpin rapat perencanaan pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak, Rabu (22-2-2023).

"Sekarang ramai diperbincangkan masyarakat tentang izin keramaian. Ada beberapa hal yang fundamental dan harus disampaikan secara bijak kepada seluruh unsur lapisan masyarakat," kata Qudrotul.

Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIB, dengan catatan acara yang digelar  adalah acara adat. "Camat dan perangkatnya harus melaksanakan sosialisasi terkait informasi ini dan diharapkan pihak Polres Tulangbawang dapat mensupport," pintanya

Menurut dia, aturan izin itu hanya bersifat pembatasan waktu, bukan  larangan.

"Ini yang perlu dijelaskan pada masyarakat, bahwa aturan itu bukan pelarangan hanya pembatasan waktu untuk menjaga situasi tetap kondusif. Sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, keributan dan lain-lain," paparnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampai ...


Konsultasi Persyaratan Pertanahan, MPP Jadi P ...

MOMENTUM, Tangerang--Sebelum mengurus sertipikat maupun peralihan ...


Nobar Piala Dunia 2026 Disiapkan Jadi Pengger ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyus ...


Bandarlampung Jadi Wajah Kemajuan Lampung, Gu ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com