Mantan Kepala DLH Bandarlampung jadi Tersangka Retribusi Sampah

Tanggal 06 Mar 2023 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 953 Views
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--S, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan retribusi sampah.

Penetapan tersangka itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus setempat, Senin (6-3-2023).

Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Retribusi Sampah

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil audit kerugian negara dari kasus tersebut, yang mencapai sekitar Rp6,39 miliar.

"Pertama inisial S, mantan Kepala DLH Bandarlampung tahun 2019-2021. Kedua HF mantan Kepala Bidang di DLH dan ketiga H pembantu Bendahara DLH," kata Hutamrin. 

Dia menyebutkan, usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus terhadap ketiganya.

"Sehingga, akan kita agendakan pemanggilan saksi-saksi tingkat penyidikan secepatnya," sebutnya.

Meski demikian, Hutamrin mengungkapkan untuk sementara waktu, ketiganya belum ditahan oleh Kejati Lampung.

"Sementara tidak ditahan. Soal penahanan itu kewenangan penyidik," ujarnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar