Kapolres Mesuji Larang Gunakan Musik Remik untuk Hiburan Pesta

Tanggal 10 Mar 2023 - Laporan Arifin. - 567 Views
Kapolres Mesuji bersama pejabat setempat bahas forum FGD melarang hiburan musik remik dan DJ.

MOMENTUM, Mesuji -- Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo memberikan teguran keras pemilik hiburan musik remik untuk tidak tampil dalam acara pesta.

Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan forum group discussion (FGD) yang dihadiri pejabat setempat dan pemilik hiburan musik se-Kabupaten Mesuji di aula Tri Brata Endra Dharma Laksana Polres Mesuji, Kamis 9 Maret 2023.

Berdasarkan laporan Kabag Operasi, Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Kasatintel, selama 3 tahun terkahir tindak pedana kejahatan mayoritas terjadi saat ada hiburan orgen tunggal. Karena itu, hiburan musik jenis remix dilarang tampil pada acara pesta pernikahan, khitanan dan lainnya.

"Kami sangat mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji tentang pemberlakuan pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan keramaian," katanya.

Waktu bermain hiburan musik, kuda lumping, campur sari maupun sejenisnya berkahir pukul 21.00 WIB. Terkecuali kesenian wayang kulit diatur dengan pertimbangan petugas.

"Kami akan menindak tegas membubarkan paksa dan memberikan sanksi, apabila hiburan melewati batas waktu pukul 21.00 WIB," katanya.

Setiap penyelenggara hiburan wajib bertanggung jawab menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Semua pihak yang terlibat langsung maupun turut serta terhadap pelanggaran hiburan. Akan diproses hukum sesuai undang-undang, baik tuan rumah maupun pemilik hiburan.

Peraturan ini berlaku kepada semua jasa hiburan musik dan kesenian di dalam maupun luar Mesuji. Semoga kesepakatan dan aturan dapat dijalankan oleh semua pihak, agar tercipta situasi Kamtibmas Mesuji aman dan kondusif, katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Pringsewu Razia Sejumlah Tempat Hibura ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meng ...


Eks Direktur RSUD Batin Mengunang Ditahan Kej ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Pidana Kh ...


Usai Diberitakan, Tiang Kabel Fiber Optik Hal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Usai viral diberitakan, tiang kabel fibe ...


KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tenga ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mend ...