Ancam Korban Pakai Senpi, Seorang Warga Mesir Ilir Diringkus Polisi

Tanggal 13 Mar 2023 - Laporan Novita Sari - 436 Views
Barang bukti senjata api dan badik perkara pengancaman di wilayah hukum Polres Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Polsek Bumiagung Polres Waykanan berhasil meringkus terduga pengancaman dengan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) jenis badik di pemukiman Kampung Bumiagung Kecamatan Bumiagung Kabupaten Waykanan, Senin (13-3-2023).

Pelaku berinisial AS (30) berdomisili di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

Kapolres AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kapolsek Bumiagung Ipda Untung Pribadi menerangkan kronologis kejadian bermula pada Jumat (10-03-2023) pukul 18:00 WIB telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan bukan pada peruntukan di Kampung Bumiagung Kecamatan Bumiagung.

Kejadian bermula saat terlapor AS datang ke rumah korban Gustomi (42) untuk melangsungkan pernikahan dengan adik dari korban.

Kemudian pada saat sebelum prosesi pernikahan terjadi cekcok mulut, setelah itu AS mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dengan menodongkannya ke arah korban.

Ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. setelah itu ramai orang berdatangan dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi untuk ditindak lanjuti.

Dia melanjutkan, penangkapan pada Jumat (10-03-2023) sekitar pukul 19:00 WIB, setelah mendapatkan laporan pengaduan masyarakat. "Tekab 308 Presisi Polsek Bumiagung langsung menuju lokasi perkara hingga menangkap tersangka berikut barang bukti senpi rakitan dan sajam tanpa melakukan perlawanan," ujar dia.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Bumiagung  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam pelaku dapat di jerat  dengan pasal 2 ayat 1 Undang  Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Sementara untuk kepemilikan senpi pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (2) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas kapolsek.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com