Operasi Cempaka, Polres Tubaba Tangkap TO Penganiayaan

Tanggal 19 Mar 2023 - Laporan Solihin - 358 Views
TO kasus penganiayaan yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang Barat.

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Cempaka Krakatau 2023.

Kapolres AKBP Ndaru Istimawan diwakilkan Kasat Reskrim AKP Dailami menyampaikan, saat ini terhitung 17 Maret 2023 jajaran melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector dan lainnya.

Hari kedua pelaksanaan, kata dia, pihaknya telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi TO yakni ML (50), di kediamannya Kelurahan Panaraganjaya Kecamatan Tulangbawang Tengah. 

"Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022," kata dia, Minggu (19-3-2023).

Dailami menjelaskan kronologis kejadian, pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib di SPBU Kalimiring Tiyuh/Desa Murnijaya Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku Mulkan terhadap korban Anggi (29), dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar.

Kejadian tersebut dikarenakan berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan kepada pelaku pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di kediamannya yang berada di Kelurahan Panaraganjaya.

"Tim Tekab 308 langsung menuju di kediamannya dan langsung mengamankan tersangka. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB tersangka dibawa ke Makopolres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


Kepergok Polisi Sedang Judi Online, AF Teranc ...

MOMENTUM, Seputihmataram -- AF (28) diciduk polisi saat berjudi o ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com