MOMENTUM, Liwa--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerbitkan surat edaran penetapan jadwal libur sekolah terkait ibadah puasa bulan Ramadahan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikbud Lambar Seno Susanto jadwal libur sekolah untuk jenjang PAUD hingga SMP itu ditetapkan berdasarkan SE nomor: 420/405/III.01/2023 tanggal 17 Maret 2023.
"Berdasarkan SE itu, jadwal libur sekolah jelang Ramadhan ditetapakan selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Maret 2023. Ini berlaku untuk jenjang pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP," kata Seno mewakili Kepala Disdikbud setempat, Senin (20-3-2023).
Sedangkan untuk libur Hari Raya Idul Fitri ditetapakan lima hari sebelum hari raya dan tujuh hari setelah hari raya. "Libur sekolah untuk Idul Fitri, mulai 17 April 2023 hingga 2 Mei 2023 atau selama 16 hari," terangnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com